get app
inews
Aa Read Next : SK Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Belum Turun Tapi Sudah Ada Penunjukkan Pelaksana Tugas, Ini Alasan

Anggota KPU Ini Dipecat Gara-gara Telanjang Saat Video Call Sex

Kamis, 04 November 2021 | 06:51 WIB
header img
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat anggota KPU Kabupaten Kaur Meixxy Rismanto.

JAKARTA, iNews.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat anggota KPU Kabupaten Kaur Meixxy Rismanto. Dia mendapat sanksi pemberhentian tidak hormat.

Meixxy dinilai terbukti melanggar kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu karena mempertontonkan aktivitas seksual secara telanjang melalui panggilan video asusila atau video call sex.

 DKPP membacakan sanksi tersebut atas perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) nomor 156-PKE-DKPP/VII/2021 oleh Majelis DKPP di Ruang Sidang DKPP, Rabu (3/10/2021).

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Meixxy Rismanto, selaku anggota KPU Kabupaten Kaur sejak putusan ini dibacakan," kata Majelis DKPP, Teguh Prasetyo dikutip iNews.id dari situs resmi DKPP.

Meixxy Rismanto diilai terbukti melakukan tindakan yang meruntuhkan harkat dan martabat dirinya serta lembaga penyelenggara Pemilu dengan cara mempertontonkan aktivitas seksual tersebut.

Sementara Meixxy Rismanto dalam sidang pemeriksaan mengakui wajah dan kalung yang digunakan oleh laki-laki dalam rekaman video miliknya. Tindakan tersebut dilakukan saat dia melakukan tugas kedinasan.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut