Sementara anggota DKPP, Pramono Ubaid Tanthowi memberikan pendapat berbeda atau dissenting opinion untuk perkara 156-PKE-DKPP/VII/2021. Menurutnya, teradu juga tidak memiliki niat jahat dan perbuatan tersebut bukan inisiatinya.
Pramono menilai teradu adalah korban dari sindikat mafia kejahatan seksual melalui sarana digital sejenis phone sex. Teradu telah dijebak oleh jaringan sindikat profesional yang biasanya mengancam akan menyebarkan video atau foto hasil rekaman jika permintaan uang tidak dipenuhi.
"Kesalahan teradu adalah tidak segera mengakhiri panggilan telepon yang berisi video adegan dewasa tersebut. Ini memungkinkan jaringan sindikat untuk merekam respons teradu dalam bentuk video dan atau foto," ujarnya.
Dia mengatakan, video yang beredar merupakan hasil editan dari rekaman yang berdurasi lebih panjang. Dalam video itu dinarasikan teradu seolah-olah menikmati tayangan video tersebut.
"Perlu dipertimbangkan, tidak semua orang memiliki kepekaan atau kewaspadaan yang tinggi dalam menghadapi kejahatan dunia maya seperti phone sex. Yang diperlukan adalah pemberian sanksi yang masih mengandung unsur pembinaan, bukan sanksi yang tidak lagi memberi kesempatan kepada Teradu untuk memperbaiki diri,”jelasnya.
Editor : EldeJoyosemito