Istri Tewas Diracun Kakak Ipar, Suami Minta Pelaku Dihukum Mati

KLATEN, iNews.id - Tak rela istrinya tewas meregang nyawa setelah minum air yang sudah dicampur racun oleh kakak ipar Sr (43), suami korban meminta pelakunya dihukum mati.
Korban Hani Dwi Susanti meregang nyawa setelah meminum air yang berada di dalam kulkas rumahnya. Usai meminum air pada Senin (2/11) siang, korban mengeluh sakit dan akhirnya jatuh pingsan dan meninggal sebelum sempat dibawa ke rumah sakit.
Dari hasil autopsi dan pemeriksaan labfor, korban diduga diracun apotas oleh kakak iparnya sendiri.
Pelaku sudah diamankan di Mapolres Klaten diancam pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup.
Sementara suasana duka masih menyelimuti keluarga Sigit Nugroho, sehari pascameninggalnya Hani Dwi Susanti.
Warga Dukuh Panggang Welut, Desa Taji, Juwiring, Kabupaten Klaten itu tewas diduga akibat diracun kakak iparnya Sr.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta