get app
inews
Aa Text
Read Next : BHHC dan Tjilatjap History Membaca Arsip Kota Tua Cilacap, Jejak Kota Pelabuhan dan Perjuangan

Istri Tewas Diracun Kakak Ipar, Suami Minta Pelaku Dihukum Mati

Kamis, 04 November 2021 | 13:14 WIB
header img
Sigit Nugroho saat memberikan keterangan terkait kasus meninggalnya sang istri akibat diracun. (iNews/Saeful Efendi)

KLATEN, iNews.id - Tak rela istrinya tewas meregang nyawa setelah minum air yang sudah dicampur racun oleh kakak ipar Sr (43), suami korban meminta pelakunya dihukum mati.

Korban Hani Dwi Susanti meregang nyawa setelah meminum air yang berada di dalam kulkas rumahnya. Usai meminum air pada Senin (2/11) siang, korban mengeluh sakit dan akhirnya jatuh pingsan dan meninggal sebelum sempat dibawa ke rumah sakit. 

Dari hasil autopsi dan pemeriksaan labfor, korban diduga diracun apotas oleh kakak iparnya sendiri.

Pelaku sudah diamankan di Mapolres Klaten diancam pasal 340  KUHP atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup.

Sementara suasana duka masih menyelimuti keluarga Sigit Nugroho, sehari pascameninggalnya Hani Dwi Susanti. 

Warga Dukuh Panggang Welut, Desa Taji, Juwiring, Kabupaten Klaten itu  tewas diduga akibat diracun kakak iparnya Sr. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut