ASN Perempuan di Aceh Zina dengan Pria Beristri, Keduanya Dicambuk 100 Kali

ACEH,iNews.id – ASN perempuan berinisial Ev di Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh berzina dengan pria beristri berinisial TRJ, keduanya dijatuhi hukuman 100 kali cambuk.
Keduanya melanggar pasal 33 ayat (1) qanun jinayah. Mahkamah Syar’iyah Blangpidie memutuskan, keduanya terbukti secara sah telah melakukan jarimah atau tindak pidana zina dan dijatuhi hukuman cambuk masing-masing 100 kali cambukan.
Eksekusi cambuk berlangsung di halaman Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Blangpidie.
Terpidana perempuan, EV, beberapa kali mengangkat tangan karena kesakitan, hingga algojo menghentikan eksekusi tersebut beberapa kali.
Sementara terpidana pria, TRJ mengalami luka bekas cambukan. Meski sempat diberhentikan beberapa kali, eksekusi cambuk berlangsung hingga selesai dan didampingi petugas medis.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta