PEMATANGSIANTAR, iNews.id - Ketua RT mencabuli warganya seorang remaja putri hingga berulangkali. Sementara korban yang hendak melaporkan diancam pelaku orangtuanya akan disantet.
SI adalah oknum Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara tak berkutik saat dibekuk Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar.
Pelaku melakukan aksinya dengan modus bisa mengobati korban. Setelah melakukan aksi, pelaku mengancam akan menyantet kedua orang tua korban jika memberitahukan perbuatannya.
Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Yahya mengatakan, SI ditangkap setelah polisi menerima laporan korban yang masih di bawah umur.
"Jadi modusnya oknum ketua RT mengaku pandai mengobati, sehingga diminta orangtua korban mengobati putrinya yang mengalami lumpuh, dan saat mengobati korban diduga dicabuli," ujar Rusdi, Jumat (5/11/2021).
Aksi itu dilakukan SI saat kedua orangtua korban tidak di rumah, dan selalu mengancam akan menyantet kedua orangtuanya jika memberitahukan aksi bejatnya. Untuk proses hukum lebih lanjut, oknum ketua RT menjalani pemeriksaan di Mapolres Pematangsiantar.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta