Bejat! Remaja Putri di Jatilawang Banyumas Disetubuhi Saat Tertidur

BANYUMAS, iNewsPurwokerto.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap seorang remaja putri berusia 15 tahun. Pelaku, seorang pria berinisial DAP (24), nekat menyetubuhi korban saat gadis tersebut tertidur di kamarnya.
Kejadian ini terjadi sekitar pukul 00.30 WIB pada April 2025 di Kecamatan Jatilawang. Korban, berinisial JTAP, merupakan seorang remaja yang tinggal di wilayah tersebut.
DAP, seorang laki laki warga Kecamatan Rawalo yang berdomisili di wilayah Kecamatan Jatilawang diketahui memanfaatkan situasi ketika korban tengah tidur untuk melakukan aksi bejatnya.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban curiga karena JTAP menghilang dari rumah selama seminggu. Pelapor, WD (24), mendapat kabar dari seorang saksi bahwa JTAP tidak pulang ke rumah IDL (32). Setelah dihubungi, korban mengaku sedang berada di rumah saudaranya dan akhirnya dijemput oleh pelapor.
"Sesampainya korban di rumah pelapor, pelapor langsung menanyakan tentang alasannya kenapa pergi dari rumah IDL, kemudian korban menjawab bahwa dirinya telah disetubuhi oleh DAP yang mana adalah suami sirih dari IDL," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan dalam keterangannya, Minggu (11/5/2025).
Mendengar pengakuan korban, keluarga langsung mendatangi rumah DAP di Kecamatan Rawalo. Di hadapan mereka, pelaku mengakui perbuatannya dan akhirnya dilaporkan ke polisi.
Saat ini, DAP telah ditahan di Mapolresta Banyumas bersama sejumlah barang bukti. Ia dijerat dengan Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 jo UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Arbi Anugrah