Logo Network
Network

Polisi Tahan Roy Suryo, Ancaman Hukuman Hingga 6 Tahun 

Puteranegara Batubara
.
Sabtu, 06 Agustus 2022 | 06:17 WIB
Polisi Tahan Roy Suryo, Ancaman Hukuman Hingga 6 Tahun 
Polda Metro Jaya secara resmi memahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo. (Foto MPI)

"Ketiga adalah Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman penjara dua tahun," ujar Zulpan.  

Zulpan memastikan bahwa, Roy Suryo sehat secara jasmani dan rohani untuk dilakukan penahanan dalam perkara tersebut.  

"Hasil pemeriksaan tim Dokkes Polda Metro Jaya disimpulkan bahwa yang bersangkutan sehat jasmani maupun rohani. Sehingga dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka,”tegasnya.

 

Editor : Elde Joyosemito

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News

Halaman : 1 2
Bagikan Artikel Ini