get app
inews
Aa Read Next : Ancam Warga Muhammadiyah, Ini Motif Peneliti BRIN Andi Pangerang

Polisi Tahan Roy Suryo, Ancaman Hukuman Hingga 6 Tahun 

Sabtu, 06 Agustus 2022 | 06:17 WIB
header img
Polda Metro Jaya secara resmi memahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo. (Foto MPI)

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Polda Metro Jaya secara resmi memahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo. Dia telah ditetapkan menjadi tersangka dan terancam hingga enam tahun penjara. 

Jeratan pasal yang disematkan terkait kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA. Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur yang dimiripkan dengan wajah Presiden Joko Widodo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penyidik dalam hal ini menjerat Roy Suryo dengan beberapa pasal terkait dengan tindak pidana yang dilakukannya. Dalam hal ini, ancaman bui paling tinggi enam tahun.  

"Pasal yang disangkakan, Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE . Dalam pasal ini pidana yang dikenakan terhadap tsk ancaman paling lama enam tahun penjara atau denda Rp1 miliar,”ujarnya Zulpan dalam jumpa pers dikantornya, Jakarta, Jumat (5/8/2022). 

Roy Suryo juga disangka melanggar Pasal 156 a KUHP dengan ancaman hukumam pidana lima tahun penjara.  

Editor : Elde Joyosemito

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut