JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 31 personel.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan ada 31 personel yang diperiksa Irsus Polri terkait kasus penembakan Brigadir J. “ Sudah 31 personel diperiksa Irsus," kata Kapolro, Selasa (9/8/2022).
Kapolri menjelaskan, dari 31 personel yang diperiksa, 11 di antaranya telah ditempatkan ke tempat khusus.
Adapun rincian 11 polisi yang ditempatkan ke tempat khusus karena dinilai melanggar etik kasus Brigadir J yakni, satu Irjen, dua Brigjen, dua Kombes, tiga AKBP, dua Kompol hingga satu AKP.
Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga KM, dan Bripka Ricky Rizal.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menuturkan peran masing-masing tersangka, Bharada E melakukan penembakan terhadap korban. RR turut membantu dan menyaksikan penembakan. KM turut membantu dan menyaksikan.
Kemudian, Irjen Ferdy Sambo melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak. Dalam peristiwa tersebut telah ada rekayasa untuk mengaburkan peristiwa sebenarnya.
Editor : EldeJoyosemito