get app
inews
Aa Read Next : Tegaskan Ikut Berantas Judol, OJK Minta Blokir 6 Ribu Rekening Terindikasi Judi Online

Izin OVO Finance Indonesia Dicabut, Apa Bedanya dengan Dompet Digital OVO

Rabu, 10 November 2021 | 10:41 WIB
header img
Perusahaan pembiayaan PT OVO Finance Indonesia tak ada kaitannya dengan perusahaan uang elektronik PT Visionet Internasional (OVO). 

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021. Namun perusahaan pembiayaan tersebut tak ada kaitannya dengan pengelola dompet digital atau perusahaan uang elektronik PT Visionet Internasional (OVO). 

Menurut Head of Public Relations OVO Harumi Supit mengatakan, OVO Finance Indonesia (OFI) sebagai perusahaan multifinance sangat berbeda dan tidak ada kaitan sama sekali dengan Visionet Internasional (OVO). Adapun PT Visionet Internasional merupakan perusahaan yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia (BI).  

"OFI atau OVO Finance tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia. Hanya saja, sejak awal pendiriannya OFI juga menggunakan nama OVO," kata Harumi kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Rabu (10/11/2021).

Karena itu, dia memastikan, pencabutan izin OFI oleh OJK tidak ada kaitannya sama sekali dengan semua lini bisnis di kelompok usaha OVO, sehingga tetap berjalan normal seperti biasa. 

"Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali," ucapnya.

Adapun pencabutan izin usaha OVO Finance Indonesia berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021. Alasan pencabutan izin usaha OVO Finance adalah pembubaran karena keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan. 

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Dewi Astuti mengatakan, dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan. Selain itu, diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut