get app
inews
Aa Text
Read Next : Timnas Indonesia Raih Kemenangan Bersejarah, Australia Vs Bahrain Imbang, Ini Daftar Klasemen

Arab Saudi Hukum Pancung Pelaku Praktik Dukun dan Sihir

Rabu, 10 November 2021 | 14:30 WIB
header img
Ilustrasi peralatan sihir para dukun berupa kuali ramuan, botol-botol berisi cairan khusus dan buku-buku kuno. Foto/merriam-webster.com

RIYADH,iNews.id - Arab Saudi sangat tegas dalam menerapkan kemurnian akidah. Jadi jangan coba-coba berani bukan praktik dukun, sihir atau yang menyerupainya.

Praktik dukun sihir merupakan pelanggaran berat di Arab Saudi.  Jika kedapatan melakukan tindakan tersebut, pemerintah tak segan menghukum mati si pelaku.

Berikut adalah kisah dua warga Saudi yang dipancung karena dituduh melakukan praktik sihir.

1. Amina binti Abdul Halim bin Salem Nasser

Publik Arab Saudi pernah dibuat gempar pada 2011, lantaran pemerintah menjatuhkan hukuman mati kepada seorang dukun. Laman berita Al Jazeera menyebut, perempuan itu bernama Amina binti Abdul Halim bin Salem Nasser. Ia dieksekusi dengan cara dipenggal.

Adapun lokasi dilakukannya hukuman adalah pada bagian utara provinsi Jawf. Pemerintah setempat menyebut, Amina mempraktikkan ilmu sihir.

Ketika dieksekusi, Amina dikabarkan berusia sekitar 60 tahun. Mengutip NBC News, polisi menemukan benda-benda tak biasa saat menangkap Amina di kediamannya.

Barang tersebut berupa botol kaca, buku sihir, jamu dan cairan lain yang tidak diketahui jenisnya. Diduga, cairan itu digunakan untuk melakukan praktik sihirnya.

Amina rupanya menjanjikan kesembuhan kepada seorang warga. Penyembuhan itu ia lakukan melalui ilmu sihir, dan meminta imbalan kepada pelanggannya sebesar USD800.

Karena adanya kejadian ini, berbagai pihak meminta Saudi untuk menghentikan hukuman semacam ini.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut