Nekat Buka Jasa Seks Open BO di Aceh, Wanita Ini Dihukum Cambuk Bersama Pasangannya
Rabu, 10 November 2021 | 21:00 WIB
Wakil Wali Kota Banda Aceh, Zainal Arifin, menyebutkan, pemerintah terus berkomitmen terhadap penegakan syariat islam yang berlaku di Aceh.
"Bagi siapa pun yang melanggar harus menjalani hukuman yang telah ditentukan," kata dia di Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, Rabu.
Pasangan non muhrim diamankan dalam satu kamar saat petugas gabungan Satpol PP dan WH Aceh melakukan razia hotel rutin beberapa waktu lalu.
Mereka melanggar qanun Aceh No 6 Tahun 2014, Pasal Iktilat dengan cambukan sebanyak 20 kali cambuk dimuka umum.
Editor : Arbi Anugrah