get app
inews
Aa Read Next : BREAKING NEWS: Juventus Dilarang Tampil Kompetisi Eropa dan Chelsea Kena Dena, Berikut Kesalahannya

BREAKING NEWS, Istri Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka

Jum'at, 19 Agustus 2022 | 14:21 WIB
header img
Irjen Ferdy Sambo bersama istri, Putri Candrawathi (Foto: Ist )

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir J

"Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada kemarin malam.

Sebelumnya, Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal. 

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak. 

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak. 

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut