get app
inews
Aa Read Next : Tinggal Seorang Diri, Perempuan Paruh Baya di Purbalingga Ditemukan Meninggal Dunia

Dukun Paksa Potong Puting Payudara Perempuan dan Berhubungan Intim, Dalih Buang Aura Negatif!

Jum'at, 26 Agustus 2022 | 16:11 WIB
header img
Ilustrasi payudara. (Foto: timesofindia)

Menurut Kapolres Pekalongan, AKBP Arief Fajar Satria, dalam aksinya, tersangka dukun cabul ini berkenalan dengan korban lewat Facebook menggunakan akun palsu.

“Pelaku sudah melakukan perbuatan serupa sebanyak empat kali lewat media Facebook,” kata Arief, Jumat (26/8/2022).

Dari kasus ini, pihaknya telah menyita barang bukti berupa puting payudara korban dan sejumlah pakaian. 

“Tersangka dikenai pasal pencabulan dengan media elektronik yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara ditambah sepertiga masa hukuman,” ujarnya.

 

Editor : Aryo Arbi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut