get app
inews
Aa Text
Read Next : Mengapa Wasit yang Kena Bogem Mentah Pemain Sulteng Terancam Sanksi? Berikut Penjelasannya

Geger Perusakan Bendera Merah Putih, Pemuda Ini Bakar dan Robek Lalu Direkam hingga Viral

Jum'at, 26 Agustus 2022 | 18:02 WIB
header img
Ilustrasi bendera merah putih. (Foto Istimewa)

BANDA ACEH, iNewsPurwokerto.id - Geger aksi perusakan bendera merah putih oleh seorang pemuda di Aceh. Aksi membakar dan merobek bendera merah putih itu viral di media sosial usai dirinya merekam dan menyebarkannya.

"Pelaku berinisial RA (21) warga Desa Pante Gajah, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen," kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, Jumat (26/8/2022).

Menurutnya tim gabungan Polda Aceh telah menangkap RA, berawal dari tersebarnya video pembakaran bendera merah putih di aplikasi media sosial WhatsApp.

Berdasarkan video yang tersebar tersebut, Polda Aceh mengerah tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) menyelidikinya serta kemudian menangkap RA.

"Dari hasil pemeriksaan awal, motif pelaku karena meluapkan amarahnya terhadap bendera merah putih karena menganggap Aceh bukan bagian dari Republik Indonesia," kata dia.

Lebih lanjut Winardy mengatakan, kasus ini berawal di sebuah warung kopi di Desa Pante Gajah, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, pada Minggu (21/8/2022) sekira pukul 00.30 WIB.

Pelaku menyuruh temannya berinisial MA untuk ke lantai dua warung kopi tersebut. Di lantai dua tersebut, RA meminjam telepon MA dan melakukan pemanggilan video dengan temannya WY, warga negara Indonesia yang bekerja di Malaysia.

"Dalam percakapan tersebut, WY diduga memprovokasi RA untuk membakar bendera merah putih. WY juga menyebutkan Aceh bukan bagian dari Indonesia. Jika RA berani membakar bendera, maka RA akan direkrut bergabung dengan tentara Aceh Merdeka," kata Kombes Pol Winardy.

Dari pembicaraan tersebut, RA mengambil selembar bendera merah putih. Kemudian, merobek, membakar, dan menginjak-injak serta membakar bendera merah putih.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat melanggar Pasal 66 Jo Pasal 24 huruf (a) UU RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.

"Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sandal, celana, korek, telepon genggam, topi berlambang bendera bulan bintang, dan sisa bendera merah putih yang telah dirusakkan. Kasus ini segera dilakukan tahap pertama ke Kejaksaan," kata dia.

 

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut