get app
inews
Aa Read Next : Mulai 1 Juli 2023, Pelajar hingga Lansia Naik Trans Banyumas Bayar Rp2.000

Segini Besaran Tarif Ojek Online yang Mulai Naik Besok

Minggu, 28 Agustus 2022 | 17:25 WIB
header img
Tarif ojek online (ojol) akan naik mulai besok, Senin 29 Agustus 2022. Foto: iNews.id/Rahmat Ilyasan

Besaran Tarif Ojek Online Terbaru

Berikut rincian besaran tarif ojek online terbaru yang akan mulai naik besok berdasarkan KM Nomor 564 Tahun 2022:

a. Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai Rp11.500.

b. Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 sampai Rp13.500.

c. Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua. Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 sampai Rp13.000.

Itulah rincian besaran tarif ojek online terbaru yang akan mulai naik besok. Semoga bermanfaat.

 

Editor : Aryo Arbi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut