get app
inews
Aa Read Next : Mulai 1 Juli 2023, Pelajar hingga Lansia Naik Trans Banyumas Bayar Rp2.000

Segini Besaran Tarif Ojek Online yang Mulai Naik Besok

Minggu, 28 Agustus 2022 | 17:25 WIB
header img
Tarif ojek online (ojol) akan naik mulai besok, Senin 29 Agustus 2022. Foto: iNews.id/Rahmat Ilyasan

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Tarif ojek online (ojol) akan naik mulai besok, Senin 29 Agustus 2022. Kenaikan tarif ojek online ini dilakukan setelah beberapa kali sempat tertunda.

Kenaikan tarif ojek online ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi yang diteken pada 4 Agustus 2022.

Terbitnya KM Nomor 564 Tahun 2022 menggantikan KM Nomor 348 Tahun 2019. Aturan baru ini nantinya akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.

Awalnya, tarif baru ini akan diberlakukan pada 15 Agustus 2022. Karena perlu masa sosialisasi yang lebih panjang, pelaksanaannya pun diundur ke tanggal 29-30 Agustus 2022. 

"Kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno dikutip, Minggu (28/8/2022). 

Dia menambahkan, untuk menjamin kelangsungan usaha ojol tersebut maka besaran biaya jasa ini nantinya dapat dievaluasi paling lama setiap satu tahun. 

"Atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20 persen,” kata dia.

Editor : Aryo Arbi

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut