get app
inews
Aa Text
Read Next : Antisipasi Balap Liar, Satlantas Polresta Banyumas Intensifkan Patroli Malam

Umar Patek Klaim Sempat Menetang Serangan Bom Bali Seberat 950 Kilogram, Begini Pengakuan Lengkapnya

Senin, 29 Agustus 2022 | 11:43 WIB
header img
Umar Patek (kiri), narapidana terorisme yang dituduh sebagai dalang bom Bali, bersama Kepala Lapas Porong Jalu Yuswa Panjang. Foto/via news.com.au

UMAR Patek mengklaim dirinya sempat menentang rencana pengeboman di Bali pada Oktober 2002 lalu. 

Namun Umar Patek juga mengaku tak berdaya menghentikannya saat itu karena bom 950 kilogram sudah siap.

Terpidana Umar Patek  bernama asli Hisyam bin Ali Zein itu muncul dalam video wawancara dengan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Porong Jalu Yuswa Panjang yang sempat diunggah di YouTube. Video itu kini sudah dihapus. Umar Patek masih berada di Lapas Porong, namun tak lama lagi akan bebas. 

Dalam video berdurasi 20 menit itu, Umar Patek berusaha untuk mengecilkan perannya dalam serangan bom di Sari Club dan Paddy's Irish Bar, Kuta, pada 12 Oktober 2002. Sebanyak 200 orang tewas akibat pengeboman tersebut, termasuk 88 warga Australia. 

Angka korban warga Australia itulah yang disebut-sebut sebagai ciri khas dari Detasemen Khusus 88 Anti-Teror (Densus 88) Polri.  

Umar Patek terhindar dari hukuman mati dan hukuman seumur hidup karena membantu polisi dan meminta maaf kepada keluarga korban. Lebih dari seminggu yang lalu, terungkap bahwa dia akan diizinkan untuk bebas dari Lapas Porong bulan ini karena berperilaku baik di balik jeruji besi, dan praktis dia hanya menjalani 11 tahun hukumannya. 

Video dia berjalan di sekitar penjara dan menjawab pertanyaan diunggah di saluran YouTube penjara sebelum pembebasannya, di mana video itu ditandai dengan label "eksklusif". 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut