Sedangkan kejadian yang menimpa salah satu korban berinisial AG (15), terjadi pada 21 Juni 2022 sekitar pukul 13.00 WIB. Pelaku melihat korban berjalan di depan rumahnya.
Dia lalu melambaikan tangan memanggil korban untuk datang ke rumahnya. Lalu tersangka memerintahkan korban duduk di ruang tamu, lalu ditanya apa sudah kenyang belum. Kemudian korban menjawab belum, lalu tersangka menawarkan makanan dan memesankan makanan kwitiew melalui aplikasi online.
"Setelah memesan makanan, tersangka menarik tangan korban ke kamar, di situ tersangka mulai melakukan aksi cabul,” ujarnya.
Tersangka memerintahkan korban agar tidak cerita kepada siapa pun. Terhadap korban AG, tersangka telah melakukan perbuatan cabul sebanyak empat kali.
"Setelah itu, kemudian dilakukan pengembangan dan ternyata ada korban lain yang merupakan santri, yakni HA (13), NN (15), FN (13), MS (13), dan MA (15).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan perbuatan tersebut sejak bulan November tahun 2021. Setelah menerima laporan kejadian tersebut, pada 25 Agustus 2022 pelaku ditangkap.
Akibat perbuatanya, pelaku terancam pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 292 KUHP. "Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah 1/3 karena tersangka tenaga pendidik," ucapnya.
Editor : Arbi Anugrah