get app
inews
Aa Text
Read Next : Relawan Paslon Yuli-Dion Rayakan Kemenangan Pilkada dengan Aksi Cukur Gundul

Stop Lakukan VCS, Ketahui Sanksinya

Sabtu, 03 September 2022 | 20:16 WIB
header img
Lakukan VCS kenai sanksi penjara dan denda. Foto: Ilustrasi

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Setiap orang memiliki pelampiasan masturbasi yang berbeda, salah satunya dapat dilakukan dengan Video Call Sex (VCS).

Bahkan di zaman dengan teknologi yang semakin canggih, banyak orang membuat atau memanfaatkannya melalui fitur-fitur aplikasi. Namun sangat disayangkan, apabila masih banyak aplikasi yang dimanfaatkan dalam hal negatif. Salah satu contohnya adalah membuka layanan Video Call Sex (VCS).

Seperti banyaknya beredar di aplikasi media sosial mengenai layanan VCS, ternyata juga banyak yang memanfaatkan layanan tersebut. Sedikit orang ketahui, bahwa melakukan VCS atau bahkan mengirimkan foto-foto dengan unsur pornografi dapat dikenai sanksi secara hukum.

Dilansir pada Sabtu (3/9/2022) melalui akun TikTok KJI (@kokojosephirianto) sebagai salah satu Lawyer di Indonesia yang sering menjelaskan edukasi hukum atau undang-undang.

KJI memberi penjelasan bahwa melakukan VCS atau mengirim foto-foto porno dapat dikenai sanksi penjara 6 tahun dan denda 1 miliar rupiah yang tercantum dalam Pasal 45 ayat (1) UU No. 19 tahun 2016.

Untuk mengetahui seputar edukasi hukum dan undang-undang yang ada di Indonesia, Anda dapat mengunjungi akun TikTok KJI. Semoga bermanfaat.

Editor : Pepih Nurlelis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut