get app
inews
Aa Text
Read Next : Tak Boleh Ada Pungutan, Bupati Banyumas Minta Layanan Kesehatan Gratis Diterapkan Segera

Bagaimana Alur yang Benar untuk Peroleh Layanan Kesehatan Gratis? Berikut Tata Caranya

Jum'at, 04 September 2026 | 07:54 WIB
header img
Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu memahami alur pelayanan kesehatan agar dapat memperoleh layanan sesuai ketentuan dan tidak mengalami kendala. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu memahami alur pelayanan kesehatan agar dapat memperoleh layanan sesuai ketentuan dan tidak mengalami kendala ketika membutuhkan pengobatan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto, KGS Hamdani, mengatakan peserta JKN harus mengikuti prosedur pelayanan berdasarkan kondisi kesehatan yang dialami. Untuk penyakit atau kondisi yang tidak tergolong gawat darurat, pelayanan kesehatan dapat dimulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar.

Menurut Hamdani, peserta tidak perlu langsung mendatangi rumah sakit apabila kondisi kesehatannya bukan keadaan darurat. Dokter di FKTP akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Apabila berdasarkan indikasi medis dibutuhkan pemeriksaan atau penanganan lanjutan yang tidak tersedia di FKTP, peserta akan diberikan surat rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

“Kalau kondisinya bukan gawat darurat, jangan langsung ke rumah sakit. Peserta dapat terlebih dahulu datang ke FKTP. Jika dari hasil pemeriksaan terdapat indikasi medis yang membutuhkan pelayanan lanjutan, dokter akan memberikan rujukan,” kata Hamdani, Kamis (3/9/2026).

Berbeda dengan kondisi non-darurat, peserta JKN yang mengalami keadaan gawat darurat dapat langsung memperoleh penanganan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit terdekat tanpa membawa surat rujukan dari FKTP.

Ketentuan tersebut berlaku baik untuk rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan maupun rumah sakit yang belum bekerja sama. Penentuan apakah kondisi pasien termasuk gawat darurat dilakukan oleh dokter yang bertugas di IGD berdasarkan hasil pemeriksaan medis.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut