Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Sadewo Pastikan Warga Desil 1-5 di Banyumas Tetap Bisa Berobat Gratis
Advertisement . Scroll to see content

Grebek Pasar Digelar, Pedagang Diajak Ikut Perlindungan Ketenagakerjaan

Jum'at, 04 September 2026 | 14:02 WIB
  • author Elde Joyosemito
Grebek Pasar Digelar, Pedagang Diajak Ikut Perlindungan Ketenagakerjaan
Pemkab Banyumas berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan mengajak para pedagang pasar mengikuti program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id — Pemkab Banyumas berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan mengajak para pedagang pasar mengikuti program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek).

Ajakan tersebut disampaikan dalam kegiatan Grebek Pasar yang digelar di Pasar Manis Purwokerto, Kamis (4/9/2026), bertepatan dengan peringatan Hari Pelanggan Nasional.

Kepala Bidang Pasar Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Banyumas, Gesang Tri Joko, mengatakan kegiatan tersebut menjadi momentum untuk memberikan pemahaman kepada pedagang mengenai pentingnya perlindungan ketenagakerjaan.

Dalam kegiatan itu, BPJS Ketenagakerjaan memberikan informasi mengenai manfaat kepesertaan, khususnya bagi pedagang yang selama ini belum terdaftar sebagai peserta.

“Intinya kami menyampaikan kepada para pedagang yang belum menjadi peserta, masih ada kesempatan untuk mendaftar. Dengan menjadi peserta, pedagang mendapat perlindungan sejak berangkat ke pasar hingga pulang kembali,” kata Gesang.

Menurut dia, perlindungan tersebut penting mengingat aktivitas berdagang memiliki berbagai risiko yang dapat terjadi dalam perjalanan maupun saat menjalankan kegiatan usaha di pasar.

Editor: EldeJoyosemito

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut