Dika Akui Tipu dan Gelapkan Uang Pensiunan, Tiga Saksi Perjelas Kejahatan Terdakwa
PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id — Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan uang para pensiunan di Purwokerto, Nurma Handika Sari alias Dika, mengakui seluruh kesalahan yang didakwakan pada dirinya. Hal yang mengejutkan tersebut disampaikan pemilik restoran Kedai Tuas di Banyumas tersebut pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto pada Kamis (3/9/2026) sore.
Pengakuan bersalah tersebut tertuang dalam Berita Acara Pengakuan (BAP) Terdakwa yang ditandatangani langsung oleh Dika, Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta Kuasa Hukum Terdakwa.
Dengan adanya BAP tersebut, proses persidangan perkara dilakukan secara singkat yang dipimpin oleh satu orang hakim tunggal, Romi Hardhika.
Perubahan prosedur sidang ini dilakukan setelah terdakwa Dika tak mampu lagi menghindar dan secara terbuka mengakui seluruh perbuatan pidananya. Kendati diperiksa melalui skema singkat, pembuktian materiil di hadapan hakim semakin memperkuat konstruksi hukum bahwa pemilik Kedai Tuas tersebut dan antek-anteknya telah melakukan aksi kejahatan secara sadar dan terencana.
Masyarakat diimbau tidak terkecoh oleh narasi yang mengaburkan hakikat perkara ini. Perkara ini terbukti sah secara hukum bukanlah kasus kredit bermasalah maupun kredit fiktif. Fakta persidangan dan pengakuan bersalah terdakwa secara terang benderang membuktikan bahwa kasus ini adalah murni tindak pidana penipuan dan penggelapan dana masyarakat, yang bahkan terindikasi kuat melibatkan peran aktif suami terdakwa.
Klarifikasi mengenai status hukum perkara ini sangat krusial untuk ditegaskan. Fakta persidangan yang terkuak pada kasus Dika ini sangat berbeda tajam dengan tuduhan yang sempat digembar-gemborkan. Karena prosedur pengajuan kredit oleh para korban justru berjalan sah sesuai prosedur perbankan.
Editor: EldeJoyosemito