get app
inews
Aa Read Next : Imbas Kenaikan BBM Harga Barang Pokok di Indonesia Naik 13 Persen, Bunda Jangan Kaget!

Tarif Bus AKAP Naik, Ini Rincian Resmi Kelas Ekonomi

Rabu, 07 September 2022 | 14:15 WIB
header img
Deretan bus yang tengah berada di terminal. (Foto Istimewa)

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Tarif Bus antar kota antar provinsi (AKAP) kelas Ekonomi mengalami kenaikan menyesuaikan kenaikan harga BBM. Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hendro Sugiatno yang mengatakan jika tarif bus AKAP kelas ekonomi belum mengalami kenaikan sejak 2016.

"Untuk penyesuaian terhadap harga BBM, harus ada penyesuaian tarif, yaitu tarif dasar untuk 2022 sebesar Rp159 per penumpang per km, ada kenaikan dari tarif dasar 2016 yang hanya Rp119 per penumpang per km," ujar Hendro dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (7/9/2022). 

Hendro menambahkan, penyesuaian dilakukan berdasarkan empat komponen penyerta yaitu kenaikan harga BBM, biaya awak bus yaitu kenaikan UMP, iuran kesehatan dan ketenagakerjaan, hingga penyesuaian harga kendaraan dan spare part.

Untuk tarif wilayah 1 terdiri atas Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun 2022 menjadi Rp207 per penumpang per km. Angka ini mengalami kenaikan dibanding 2016 yang tarifnya Rp155 per penumpang per km.

Untuk batas bawah penyesuaiannya Rp128 per penumpang per km, naik dari 2016 bertarif Rp95.

Untuk wilayah 2 terdiri atas Kalimantan, Sulawesi dan Indonesia Timur, tarif batas atas 2022 menjadi Rp127 per penumpang per km, naik dibandingkan 2016 dengan batas atas Rp172.

Sementara untuk batas bawah penyesuaiannya Rp142 per penumpang per km, naik dibandingkan tahun 2016 bertarif Rp106.

 

 

Editor : Aryo Arbi

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut