PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan kasus sengketa antara Pemkab Banyumas dengan PT Graha Cita Guna (GCG). Hasilnya, Bupati Banyumas kalah dalam sengketa lahan yang dengan nilai Rp22 miliar.
Lalu bagaimana kata Bupati Banyumas Achmad Husein? “Saya harus membaca dulu. Karena saya belum ada salinan putusan tersebut.”
Hanya saja, lanjut Bupati, dirinya akan berkonsultasi dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk menindakklanjuti putusan MA tersebut. “Saya harus baca dulu dan bicara dengan JPN. Nantinya, saya, Kabag Hukum dan JPN akan bicara. Dari JPN tentu ada legal opinion. Itu nantinya yang akan ditempuh,”tegasnya pada Kamis (15/9/2022).
Menurutnya, seluruh langkah yang diambil oleh Pemkab Banyumas tidak dijalankan sendiri. Sebab, Pemkab berkonsultasi dengan JPN. “Jadi, putusannya tidak sendiri, karena melibatkan JPN,”tambahnya.
Seperti diketahui, dalam kasus sengketa lahan Kebondalem, Bupati Banyumas Achmad Husein kalah melawan PT CGC.
Kasusnya cukup panjang mulai tahun 1986 dimulai dari perjanjian antara Pemkab Banyumas dengan PT GCG.
Pada 27 Oktober 2009, majelis kasasi MA memutuskan menghukum Pemda Banyumas untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp24,4 miliar. Kemudian dikuatkan di tingkat Peninjauan Kembali (PK) Nomor 530PK/Pdt/2011 pada 2 Februari 2012 dengan ketua majelis hakim agung Atja Sonjaya.
Atas putusan itu, Pemkab Banyumas dan GCG membuat kesepakatan untuk melaksanakan dengan membayar sebesar Rp22 miliar pada 8 Desember 2016.
Pada awalnya, Pemkab kemudian mentransfer Rp10,5 miliar ke GCG.
Tetapi kemudian terjadi silang pendapat kembali dan Pemkab meminta pembatalan kesepakatan pada 8 Desember 2016. Pemkab minta uang yang telah ditansfer dikembalikan.
Ada babak baru gugatan lewat PN Purwokerto. Pada 18 Januari 2021, PN Purwokerto mengabulkan permohonan Bupati Banyumas. PN Purwokerto membatalkan kesepakatan dibatalkan.
Kemudian PT GCG tidak terima dan mengajukan banding. Pengadilan Tinggi (PT) Semarang menyatakan gugatan Bupati Banyumas tidak dapat diterima.
Ternyata dalam kasasi tersebut, MA menolak kasasi I dan II. Itu diputuskan oleh ketua majelis Zahrul Rabain dengan anggota Ibrahim dan M Yunus Wahab.
Editor : EldeJoyosemito