Bupati Banyumas Larang Keras Pungutan Apapun di Sekolah Negeri

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Pemkab Banyumas menegaskan larangan keras terhadap segala bentuk pungutan di satuan pendidikan negeri. Penegasan ini disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 400.3.5.1/1/2025 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono.
Dalam surat edaran yang ditujukan kepada seluruh kepala TK, SD, dan SMP negeri se-Kabupaten Banyumas tersebut, Bupati Sadewo menyatakan bahwa kebijakan ini didasarkan pada regulasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yakni Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
"Pendidikan adalah hak dasar warga negara. Pemerintah bertanggung jawab menyediakan akses pendidikan yang bebas dari pungutan, terutama di sekolah-sekolah negeri yang didanai oleh negara," tegas Bupati Sadewo dalam keterangannya di Purwokerto, Kamis (15/5/2025).
Dalam edaran tersebut, satuan pendidikan negeri dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun, termasuk yang berkaitan dengan penerimaan peserta didik baru, penilaian hasil belajar, kenaikan kelas, perpindahan, maupun kelulusan.
Selain itu, kepala sekolah dan guru juga dilarang memotong dana bantuan siswa seperti Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Banyumas Pintar (KBP), dengan alasan apapun.
Bupati Sadewo juga menyoroti praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) oleh pihak sekolah yang kerap meresahkan orang tua murid.
Editor : EldeJoyosemito