get app
inews
Aa Read Next : 700 Pemudik Asal Banyumas Raya Balik Rantau, Fasilitasi Bus Gratis dari Pemprov Jateng

PNS Boleh Cuti pada 6-17 Mei Jika Alami Kondisi Ini

Minggu, 25 April 2021 | 11:10 WIB
header img
Pegawai Negeri Sipil

JAKARTA, iNews.id - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang cuti dan mudik pada periode 6-17 Mei 2021. Hal itu berdasarkan Nota Dinas Kepala BKN Nomor 58.1/KP.12.03/ND/A/2021 tanggal 12 April 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke luar Daerah dan atau Mudik dan atau Cuti selama Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriyah.

Kendati demikian, ada pengecualian PNS diizinkan cuti untuk beberapa kondisi tertentu. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan, para ASN di lingkungan BKN juga tidak boleh mengajukan cuti pada periode 6-17 Mei 2021. Terkecuali untuk kepentingan melahirkan hingga sakit. 

“Selain berpergian, pegawai juga dilarang untuk mengajukan cuti pada periode 6–17 Mei 2021, kecuali untuk cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS,” ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (25/4/2021).

Namun, lanjut Paryono, syaratnya harus tetap mendapatkan izin dari pimpinan di unit kerja masing-masing. Oleh karena itu, setiap pimpinan unit kerjanya juga harus aktif untuk memastikan pegawai di lingkungannya mematuhi imbauan tersebut.

“Setiap pimpinan unit kerja diminta memastikan pegawai di lingkungannya mematuhi imbauan dan ketentuan tersebut,” ucapnya. 

Imbauan ini juga tidak hanya berlaku bagi para ASN, namun keluarga dari ASN juga dilarang untuk ikut berpergian ke luar kota pada masa mudik Lebaran atau 6-17 Mei 2021. 

Terkecuali lanjut Paryono, bagi pegawai yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan. Namun pegawai tersebut harus terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas. 

“Melalui Nota Dinas tersebut, setiap ASN BKN dan keluarganya dilarang untuk melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah dan atau mudik pada periode 6-17 Mei 2021,” ucapnya.
 

Editor : Jujuk Ernawati

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut