get app
inews
Aa Text
Read Next : Pekerja Kilang Cilacap Catat Perolehan Tertinggi KPI Green Journey Challenge

Tahun Depan Pemerintah Bakal Hapus BBM Tak Ramah Lingkungan

Senin, 19 September 2022 | 11:05 WIB
header img
Tahun Depan Pemerintah Bakal Hapus BBM Tak Ramah Lingkungan. (Foto: MNC Media)

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Untuk menekan emisi karbon melalui gas buang kendaraan bermotor, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menghapus bahan bakar minyak (BBM) tak ramah lingkungan. Maka, mulai 1 Januari 2023, SK DJM tentang Spesifikasi Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin 88 tidak akan berlaku lagi.

Perlu diketahui, saat ini paling rendah Indonesia memiliki oktan 88 berdasarkan SK DJM Nomor 933.K/10/DJM.S/2013 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin 88 yang Dipasarkan di Dalam Negeri.

"Untuk mendukung komitmen nasional dalam penurunan emisi karbon melalui upaya penurunan emisi buang kendaraan bermotor, mulai tanggal 1 Januari 2023 SK DJM tersebut dinyatakan tidak berlaku melalui SK DJM No. 85.K/HK.02/DJM/2022 tentang Pencabutan Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 933.K/10/DJM.S/2013 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin 88 yang Dipasarkan Di Dalam Negeri," kata Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM, Mirza Mahendra dalam keterangannya kepada awak media, Senin (19/9/2022).

Dia mengatakan mulai 1 Januari 2023 BBM yang dipasarkan dalam negeri wajib memiliki minimal RON 90. Sedangkan Pertalite yang dijual PT Pertamina (Persero) memiliki RON 90 sehingga memenuhi ketentuan tersebut.

"Mulai tanggal 1 Januari 2023, standar dan mutu (spesifikasi) BBM jenis bensin yang dipasarkan di dalam negeri minimal wajib mempunyai octane number (RON) minimal 90, yang mengacu kepada SK DJM Nomor 0486.K/10/DJM.S/2017 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin 90 yang Dipasarkan di Dalam Negeri," jelasnya.

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut