get app
inews
Aa Read Next : Polisi Tangkap Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Purbalingga

Bejat, Ada 8 Pria Rudapaksa Bocah 15 Tahun di Banyumas, 3 Pelaku Usia di Atas 60 Tahun

Rabu, 21 September 2022 | 15:50 WIB
header img
Dari 8 pelaku tersebut, 3 orang berusia 40-an, 2 pelaku berumur 50-an, 2 pelaku umur 60-an dan satu pelaku 75 tahun. (Foto Dok Polresta Banyumas)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Polresta Banyumas menangkap 8 pelaku kasus rudapaksa terhadap anal berusia 15 tahun. Dari 8 pelaku tersebut, 3 orang berusia 40-an, 2 pelaku berumur 50-an, 2 pelaku umur 60-an dan satu pelaku 75 tahun.

Para pelaku adalah AS (68), F (41), S (61), MY (41), S (52), R (59), AL (42), dan Y (75). Semuanya adalah warga Desa Gununglurah, Kecamatan Cilongok, Banyumas. Bejatnya, mereka melakukan rudapaksa sudah sejak tahun 2021 lalu hingga Juli 2022. 

Terbongkarnya kasus pencabulan terhadap anak usia 15 tahun karena korban hamil. Polresta menerima laporan pada Senin (19/9/2022).

Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi S mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan 8 pelaku usai menerima laporan dari pihak korban. 

“Kami telah mengamankan para pelaku,”tegas Kasat Reskrim. 

Dia menjelaskan peristiwa ini terjadi sejak tahun 2021 hingga pertengahan bulan Juli 2022 di tempat dan waktu yang berbeda. 

"Modus yang digunakan para pelaku yaitu dengan cara merayu korban FT (15) dengan memberikan imbalan uang kemudian pelaku melakukan pencabulan. Uang yang diberikan bervariasi mulai dari sepuluh ribu hingga lima puluh ribu rupiah,”jelas dia. 

Peristiwa ini diketahui oleh orang tua korban yang curiga karena korban tidak menstruasi. Setelah ditanya orang tuanya, korban menceritakan bahwa dia mengaku telah disetubuhi dan dicabuli oleh pelaku yang berbeda-beda. 

“Korban tidak menstruasi, kemudian orang tua korban memeriksakan korban ke bidan dan diketahui bahwa korban telah hamil 3 bulan. Setelah itu orang tua korban melapor ke Polisi,”katanya.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI NO 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI NO 23 th 2002 tentang perlindungan anak. 
 

Editor : Elde Joyosemito

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut