get app
inews
Aa Read Next : Inovasi Kripik Daun Strawberry, Jadi Peluang Usaha Sajian Kuliner di Purbalingga

Pengusaha Kuliner di Solo Rudapaksa Karyawatinya di Dalam Mobil, Dirayu Lalu Dicekoki Miras

Jum'at, 26 November 2021 | 15:58 WIB
header img
Pengusaha kuliner di Solo Handi Dwi Cahyono (30) yang menyetubuhi karyawannya berinisial VDA (17) di dalam mobil digelandang ke Mapolresta Solo. Foto/iNews TV/Septyantoro

"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76d dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," katanya.

Sedangkan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76e dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar, Pasal 89 ayat (2) jo Pasal 76j ayat (2) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 2 tahun paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp20 juta dan paling banyak Rp200 juta.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut