Pengusaha Kuliner di Solo Rudapaksa Karyawatinya di Dalam Mobil, Dirayu Lalu Dicekoki Miras
Jum'at, 26 November 2021 | 15:58 WIB
"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76d dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," katanya.
Sedangkan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76e dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar, Pasal 89 ayat (2) jo Pasal 76j ayat (2) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 2 tahun paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp20 juta dan paling banyak Rp200 juta.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta