JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Beberapa waktu lalu Baim Wong membuat konten prank lapor kasus KDRT ke polisi bersama istrinya, Paula Verhoeven. Perbuatan Baim Wong tersebut bisa dijerat soal laporan palsu ke pihak Kepolisian.
Atas ulah selebritis tersebut, Polisi mengingatkan Baim Wong soal ancaman pidana terkait laporan palsu tersebut. Apalagi perbuatan Baim Wong itu dianggap mengarah pada pasal 220 soal laporan palsu.
"Pidana itu karena kan dia bohong, lain kalau betulan," ujar Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, Senin (3/10/2022).
Nurma menegaskan jika laporan ke polisi tidak boleh untuk main-main. Hal itu diatur dalam pasal 220 KUHP yang isinya barangsiapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.
"Dia telah melakukan pemalsuan laporan, itu kan bohong walaupun bilangnya prank. Kan tidak bisa main-main, apalagi kejadiannya bohong," ucapnya.
Sebelumnya, Baim Wong mengunggah video prank polisi terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT. Video tersebut berjudul 'Baim KDRT, Paula Jalani Visum. Nonton video ini sebelum di takedown'.
Pada tayangan video tersebut, terlihat Paula berpura-pura menjadi korban KDRT dan bertanya kepada pihak kepolisian tentang apa yang harus dilakukan.
"Ceritanya kita bilang maaf yah," kata Baim pada kameramen ketika pura-pura menelepon Paula yang sedang melapor ke polisi.
Ketika Baim menelepon, Paula segera mengangkatnya dan Baim berpura-pura meminta maaf. Namun, tidak lama kemudian Paula mematikannya. Saat berpura-pura meminta maaf kepada Paula yang juga pura-pura ingin melakukan laporan, Baim terlihat di video sedang tertawa lepas.
Lalu Paula juga menanyakan bagaimana tata cara melaporkan apabila terjadi tindak KDRT kepada polisi yang bertugas "Prosesnya itu melapor dulu atau visum atau gimana pak?" ujar Paula dengan langsung diberikan penjelasan oleh polisi.
Editor : Arbi Anugrah