get app
inews
Aa Read Next : UU PPSK Amanatkan OJK Bisa Sidik Pidana Jasa Keuangan, Pengamat Sebut Kepastian Hukum yang Tegas

Bukan Bentuk Membela Diri, Panglima TNI Pastikan Prajurit Penendang Aremania dari Belakang Dipidana

Senin, 03 Oktober 2022 | 14:54 WIB
header img
Anggota TNI menendang suporter Arema di Stadion Kanjuruhan, Malang (tangkapan layar video)

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan menindak anggota TNI melakukan tindakan berlebihan saat pengamanan pertandingan Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10). Andika menyebut jika prajurit yang terlihat menendang suporter Arema dari belakang bukan bentuk membela diri.

"Ya kita sudah sejak kemarin sore melakukan investigasi sekaligus kita lanjutkan dengan proses hukum. Karena apa? karena memang yang viral itu, itu kan sangat jelas tindakan di luar kewenangan," kata Andika di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (3/10/2022).

Bahkan Jenderal Andika menegaskan jika kasus ini sudah masuk dalam ranah tindak pidana, sehingga bukan soal disiplin prajurit lagi. Pasalnya, sikap yang dilakukan dianggap sudah sangat berlebihan.

"Jadi kita tidak akan mengarah pada disiplin, tidak, tetapi pidana. Karena memang itu sudah sangat berlebihan. Itu bukan dalam rangka mempertahankan diri atau misalnya bukan. Itu termasuk bagi saya masuk ke tindak pidana," katanya. 

Namun demikian, Andika belum dapat memastikan anggota TNI itu berasal dari satuan mana. Andika meminta waktu hingga Selasa (4/10/2022) sore besok untuk mengungkap pelaku dalam video viral tersebut. 

"Ya kita satuan akan telusuri dulu. Biarkan kami tuntaskan sampai dengan besok sore. Kita janji," kata Andika. 

Editor : Aryo Arbi

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut