get app
inews
Aa Read Next : UU PPSK Amanatkan OJK Bisa Sidik Pidana Jasa Keuangan, Pengamat Sebut Kepastian Hukum yang Tegas

Bukan Bentuk Membela Diri, Panglima TNI Pastikan Prajurit Penendang Aremania dari Belakang Dipidana

Senin, 03 Oktober 2022 | 14:54 WIB
header img
Anggota TNI menendang suporter Arema di Stadion Kanjuruhan, Malang (tangkapan layar video)

Andika juga meminta masyarakat melapor jika ada lagi prajuritnya yang melakukan tindak kekerasan. Masyarakat katanya bisa mengirimkan bukti video melalui Pusat Penerangan TNI.

"Kami juga sambil menunggu nih apabila ada video-video lain yang bisa dikirim ke kami, siapa tahu ada penonton yang saat itu juga mengambil video yang bisa jadi bahan melengkapi investigasi dan proses hukum. Ke Puspen boleh, ke saya boleh," katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyoroti ada anggota TNI yang melakukan kekerasan saat pengamanan Arema FC vs Persebaya, Sabtu lalu. Mahfud meminta Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meneliti dan bertindak cepat merespons hal tersebut.

"Kepada Panglima TNI juga diminta melakukan tindakan cepat sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Mahfud.

Tragedi Kanjuruhan, Malang Jawa Timur Sabtu (1/10) terjadi setelah laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022) malam WIB. Pada saat itu, Singo Edan -julukan Arema FC- harus mengakui keunggulan tim tamu dengan skor 2-3. 

Bahkan tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 125 orang menjadi sorotan Internasional.

 

 

Editor : Aryo Arbi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut