BANYUMAS, iNews.id - Kecelakaan terjadi di perlintasan resmi tanpa palang pintu antara stasiun Ijo dan stasiun Tambak, Kabupaten Banyumas. Akibat kejadian tersebut sebuah mobil bernomor polisi R 9072 GS ringsek setelah tertabrak Kereta Api (KA) Wijayakusuma pada Minggu (28/11/2021) pukul 16.22 WIB.
Kejadian bermula saat mobil yang melaju dari selatan hendak menuju ke utara melewati perlintasan tanpa palang pintu. Dari arah barat muncuk KA Wijayakusuma relasi Ketapang Banyuwangi-Cilacap, meskipun masinis telah membunyikan semboyan 35, namun mobil yang terlanjur melintas, hingga akhirnya tertabrak kereta.
Beruntung tak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Pengemudi sendiri diketahui merupakan warga Kecamatan Kalibagor Kabupaten Banyumas.
Menilik kejadian kecelakaan mobil dengan KA Wijayakusuma relasi Cilacap tujuan Ketapang di JPL 514 Km 420+8/9 (JPL tidak terjaga) di petak jalan antara Stasiun Tambak dan Ijo. PT KAI Daop 5 Purwokerto menilai jika hal ini perlu menjadi perhatian masyarakat pengguna jalan raya, dimana masih cukup rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.
"PT KAI Daop 5 Purwokerto mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api," kata Vice President PT KAI Daop 5 Purwokerto, Daniel Johannes Hutabarat dalam pesan tertulisnya.
“Adanya kejadian tersebut menyebabkan kerusakan sarana dan prasarana KA, untuk itu PT KAI Daop 5 akan melakukan tuntutan ganti rugi,” tegas Daniel.
Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api
Sementara sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.
Adapun total perlintasan sebidang di wilayah Daop 5 Purwokerto sebanyak 195, yang terbagi menjadi perlintasan sebidang terjaga 109, tidak terjaga 86.
Editor : Arbi Anugrah