get app
inews
Aa
Read Next : Kabar Terbaru Subsidi Upah 2023, Menaker: Program BSU Itu…

BSU Tahap 4 Cair, Ini 2 Cara Cek Status Penerima

Selasa, 04 Oktober 2022 | 13:30 WIB
header img
Ilustrasi BSU Tahap 4 Cair. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Pemerintah mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap keempat pada minggu ini. BSU Tahap 4 cair ini disampaikan Pemerintah akhir pekan lalu.

Adapun anggaran BSU sebesar Rp8,8 triliun akan disalurkan dalam beberapa tahap pada total penerima BSU yang diperkirakan sekitar 14,6 juta pekerja. Ini karena adanya pengecekan atau screening yang komprehensif.

"Saat ini, sudah disalurkan hingga tahap ke-3. Tahap ke-4 minggu depan (Minggu ini). Nanti akan ada 6 atau 7 tahap lagi, " kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata di Jakarta, Jumat (30/2/2022) lalu.

Cek Penerima BSU Tahap 4 Cair

Lantas, apakah Anda penerima BSU atau bukan? Ini 2 cara yang dapat dilakukan, bisa langsung cek situs BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker.

Cara cek penerima BSU 2022 melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

  1. Kunjung laman Kunjungi laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  2. Cari menu 'Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?' pada bagian bawah laman
  3. Ketik Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone (hp) terkini, dan email terkini.
  4. Pastikan nomor hp dan email benar agar bisa mendapatkan informasi penyaluran BSU
  5. Kemudian klik, Lanjutkan. 
  6. Jika data yang Anda masukkan termasuk yang calon penerima BSU maka akan muncul pesan seperti berikut ini: 

"Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022." 

Sementara jika data yang dimasukkan bukan termasuk calon penerima BSU maka pesan yang muncul, berbunyi "Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022".

Editor : Aryo Arbi

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut