get app
inews
Aa Text
Read Next : UMP Perluas Kerja Sama Internasional dengan Universitas Al-Azhar Kairo Mesir

Siswa Rohkris SMAN 2 Depok Duduk di Tangga, Nadiem: Pendidikan Harus Merdeka dari Diskriminasi

Jum'at, 07 Oktober 2022 | 15:56 WIB
header img
Mendikbudristek RI Nadiem Makarim. (Foto biro Humas Mendikbudristek)

Satu bentuk wujud satuan pendidikan yang aman dan nyaman, serta merdeka dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan, ini yang menjadi salah satu prioritas Kemendikbudristek dalam implementasi kebijakan Merdeka Belajar. 

Hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. 

Ia mengatakan, peraturan tersebut mengatur definisi serta langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan atas dasar diskriminasi terhadap suku, agama, ras, dan/atau antargolongan (SARA) yang terjadi di satuan pendidikan. 

Menurut Nadiem, pembatasan sarana dalam proses belajar mengajar di sekolah kepada kelompok agama tertentu, termasuk fasilitas ekstrakurikuler, merupakan tindak diskriminasi yang mengakibatkan berkurangnya hak belajar peserta didik. 

“Saat ini Kemendikbudristek melalui Inspektorat Jenderal sedang melakukan investigasi dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengusut dan menangani kasus yang terjadi di SMAN 2 Depok," katanya.

Editor : Alfiatin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut