get app
inews
Aa
Read Next : Rotasi di Polda Jateng, Ini Kapolresta Cilacap dan Kapolres Banjarnegara yang Baru 

Polda Jateng Kasus Gendam Lintas Provinsi, Kerugian Hingga Rp3 Miliar

Selasa, 30 November 2021 | 15:02 WIB
header img
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dan Kabid Humas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy saat gelar pengungkapan kasus penipuan gendam. (foto: IST)

SEMARANG, iNews.id – Polda Jawa Tengah (Jateng)  berhasil mengungkap kasus penipuan gendam dengan nilai kerugian ditaksir Rp3 miliar. Polda menangkap enam tersangka dalam melakukan aksinya di empat provinsi, yakni Sumut (Medan), Jatim (Surabaya), Jabar (Bandung) dan  Jateng (Semarang). 

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengungkapkan bahwa kasus ini sangat menarik dan menjadi perhatian publik. Pada kasus penipuan dengan modus gendam ini seorang Polwan turut memimpin penangkapan para tersangka. 

Sementara Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, kasus penipuan gendam bermula pada tanggal 2 November 2021 sekira pukul 07.00 WIB di Pasar Gang Baru Kota Semarang, tersangka berinisial AT yang dengan modus awal menanyakan obat herbal kepada korban Harjati, yang kemudian AT mengarahkan korban untuk mengantarkan membeli obat herbal tersebut.  "Ini telah direncanakan sebelumnya," kata Djuhandhani.

Kemudian di tengah jalan sekitar Jalan Wotgandul bertemu dengan pelaku lainnya TDF yang mengaku sebagai cucu tabib dan bisa membantu mengatasi masalah korban. 

 

 

“TDF mengatakan bahwa korban telah menginjak darah milik perempuan yang telah meninggal karena kecelakaan sehingga membuat korban percaya dan ketakutan,” katanya.

Pelaku TDF menghubungi NS yang mengaku sebagai tabib, ia mengatakan bahwa bisa membantu permasalahan yang terjadi kepada korban.  Setelah itu korban bersama dengan pelaku AT dan DY mendatangi rumah korban untuk mengambil dan menyerahkan emas beserta uang tunai kepada pelaku AT yang kemudian pelaku lain yaitu TDF menukar bungkusan milik korban dengan bungkusan yang telah disiapkan oleh pelaku yaitu dua botol air mineral, garam tiga bungkus, dan satu buah tisu. Setelah para pelaku melakukan aksinya kemudian pelaku pergi ke Jakarta. 

“Keenam orang tersangka di antaranya NN, AT, DY, PS, TDFdan LSN telah melakukan penipuan kepada korban Harjati pada hari Selasa (2/11/21) sekira pukul 07.00 WIB di Pasar Gang Baru dan rumah korban di Jl. Taman Ungaran I/126 B. RT 6 RW 1 Kel. Wonotingal Kecamatan Candisari Kota Semarang,” ujar Djuhandani. 

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp110 juta, Dolar 25 lembar, emas dengan berbagai ukuran. Sedangkan di TKP Semarang di Jalan Taman Ungaran didapati kerugian kurang lebih Rp500 juta. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama–lamanya empat tahun penjara.
 

Editor : Elde Joyosemito

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut