Untuk proses penertiban dilakukan sesuai dengan SOP dan aturan yang berlaku. Pelaksanaan kegiatan penertibanpun dilaksanakan dengan dukungan aparat kewilayahan setempat baik itu TNI dan Polri yang ikut hadir pada kegiatan penertiban. "Tidak ada tindakan anarkis , perampasan barang atau intimidasi terhadap warga , proses penertiban lahan milik KAI sudah memenuhi prosedur yang berlaku," katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan sebelum penertiban KAI melakukan upaya persuasif kepada pemakai lahan melalui sosialisasi secara langsung sekaligus menyampaikan pemberitahuan kepada masyarakat pengguna lahan aset yang akan ditertibkan dengan tembusan surat kepada aparat kewilayahan terkait. KAI selalu membuka ruang komunikasi kepada warga dilokasi-lokasi penertiban tersebut.
Menurutnya, KAI sangat menghormati hukum yang berlaku di Indonesia. Sehingga untuk penyelamatan aset dilakukan melalui jalur litigasi dan non-litigasi.
"KAI akan terus melakukan upaya penataan aset yang dikelolanya, untuk menjaga keselamatan aset negara," kata dia
Editor : Alfiatin