PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id- KAI Daop 5 Purwokerto terus fokus melakukan penjagaan dan penyelamatan aset perusahaan. Tercatat hingga Oktober 2022, telah dilakukan penertiban sebanyak 237 kali dengan total luas tanah 29.474 m2 dan luas bangunan 9.840 m2.
Data tersebut diperoleh dari Unit Penjagaan Aset Daop 5 hingga bulan Oktober 2022. Adapun rincian penertiban tersebut adalah 60 rumah perusahaan dengan aset tanah seluas 12.328 m2 dan luas bangunan 3.450 m2, 29 lahan aset bermasalah dengan luas tanah 9.915 m2, 140 bangunan liar dengan luas tanah 6.190 m2 dan luas bangunan 6.088 m2, 4 titik untuk penertiban kabel utilitas serta diluar program telah dilaksanakan pula penertiban untuk 4 rumah perusahaan dengan luas tanah 1.042 m2 dengan luas bangunan 302 m2.
“Hal tersebut merupakan wujud keseriusan KAI dalam menjaga aset negara sekaligus melakukan optimalisasi aset,” kata Vice President Daop 5 Purwokerto, Daniel Johannes Hutabarat dalam rilis yang diterima iNewsPurwokerto.id, Kamis (13/10).
Menurutnya, penertiban dilakukan karena adanya pendudukan aset oleh pihak-pihak yang tidak berhak dalam kurun waktu yang lama bahkan berkeinginan untuk menguasai dan pemanfaatan lahan aset dengan mengabaikan administrasi yang telah ditetapkan oleh KAI.
Penyelamatan dan penjagaan aset perusahaan menjadi salah satu fokus kegiatan KAI saat ini. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga dan mengamankan aset negara dari pihak lain yang tidak memiliki hak atas aset negara tersebut ditambah saat ini KAI terus menggenjot optimalisasi pemanfaatan potensial aset sehingga tidak hanya mengandalkan dari bisnis angkutan penumpang dan barang saja.
“Optimalisasi potensial aset merupakan bentuk adaptasi KAI di tengah pandemi Covid-19. Kami menyadari aset KAI yang tersebar khususnya di wilayah Daop 5 Purwokerto dapat lebih bernilai guna sehingga penting untuk diberdayakan. Untuk itu Daop 5 Purwokerto sangat concern dalam menerapkan tata kelola perusahaan dalam hal menertibkan aset-aset perseroan yang tersebar di wilayah Daop 5,” ujarnya.
Untuk proses penertiban dilakukan sesuai dengan SOP dan aturan yang berlaku. Pelaksanaan kegiatan penertibanpun dilaksanakan dengan dukungan aparat kewilayahan setempat baik itu TNI dan Polri yang ikut hadir pada kegiatan penertiban. "Tidak ada tindakan anarkis , perampasan barang atau intimidasi terhadap warga , proses penertiban lahan milik KAI sudah memenuhi prosedur yang berlaku," katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan sebelum penertiban KAI melakukan upaya persuasif kepada pemakai lahan melalui sosialisasi secara langsung sekaligus menyampaikan pemberitahuan kepada masyarakat pengguna lahan aset yang akan ditertibkan dengan tembusan surat kepada aparat kewilayahan terkait. KAI selalu membuka ruang komunikasi kepada warga dilokasi-lokasi penertiban tersebut.
Menurutnya, KAI sangat menghormati hukum yang berlaku di Indonesia. Sehingga untuk penyelamatan aset dilakukan melalui jalur litigasi dan non-litigasi.
"KAI akan terus melakukan upaya penataan aset yang dikelolanya, untuk menjaga keselamatan aset negara," kata dia
Editor : Alfiatin