get app
inews
Aa Read Next : Menikmati Tempe Mendoan untuk Takjil Buka Puasa Ramadhan, Ini Resep dan Cara Membuatnya

Salahgunakan Dana Eks PNPM 14 Miliar, Kejari Purwokerto Tahan Petinggi PT KDM

Jum'at, 14 Oktober 2022 | 20:52 WIB
header img
Salahgunakan Dana Eks PNPM 14 Miliar, Kejari Purwokerto Tahan Petinggi PT KDM. Foto: Istimewa.

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Kabupaten Banyumas menahan Komisaris dan Direktur PT LKM KDM Kedungbanteng, Jumat (14/10/2022) malam. Keduanya ditahan atas dugaan korupsi yang berasal dari dana eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan dengan total kerugian negara mencapai Rp 14 miliar

Kepala Kejari (Kajari) Purwokerto, Sunarwan mengatakan jika kedua orang yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Banyumas yakni Arf (52) Komisaris dan Id (51) Direktur LKM KDM Kedungbanteng.

"Sebelumnya dana eks PNPM Rp 5,9 miliar digunakan untuk modal dan diinvestasikan PT LKM KDM sejak tahun 2015 hingga tahun 2022 untuk kegiatan jasa keuangan simpan pinjam dan berkembang menjadi Rp 14 miliar," kata Sunarwan kepada wartawan.

Sunarwan menjelaskan, dana eks PNPM dalam aturan tidak boleh digunakan sebagai modal atau investasi PT, tapi harus digunakan untuk simpan pinjam bergulir melalui BUMDes.

Tapi dalam prakteknya, dana eks PNPM dikembangan PT LKM KDM dengan laba Rp 9 miliar, bahkan oleh kedua tersangka dana tersebut juga sudah dibagi bagi untuk deviden, dan gaji pegawai. Sementara sisanya Rp 5,6 miliar menjadi piutang ditangan peminjam atau nasabah.

Namun jika tetap akan dikembangkan sebagai model simpan pinjam eks PNPM, harus melalui BUMDes, laba minimal 50 persen dari simpan pinjam harus dikembalikan ke pengelola PNPM atau BUMDes.

Akibat dugaan penyelewengan dana eks PNPM, Kedungbanteng ini, keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, dan minimal satu tahun penjara.

Kasus ini sendiri, lanjut Sunarwan masih terus diselidiki untuk mengetahui apakah ada tersangka lain yang terlibat dalam penyalahgunaan dana eks PNPM tersebut.

 

 

Editor : Aryo Arbi

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut