Kejari Tahan Tersangka Kasus Korupsi Dana Eks PNPM Rp1,29 Miliar

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto resmi menahan WH (52), Ketua Kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) di Desa Tinggarjaya, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas, pada Kamis (13/3/2025).
WH diduga terlibat dalam kasus korupsi dana eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1.297.053.000.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Purwokerto, Frengky Silaban mengatakan bahwa WH telah menjalani pemeriksaan ketiga oleh tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
WH tiba di Kejari Purwokerto sekitar pukul 09.00 WIB dan langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II Banyumas selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Modus operandi yang diduga dilakukan WH adalah manipulasi data atau proposal pinjaman dengan menggunakan nama anggota kelompok masyarakat. Akibatnya, pinjaman yang dikeluarkan oleh Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) Jati Makmur LKD Kecamatan Jatilawang melebihi jumlah yang seharusnya dalam periode 2022 hingga 2023.
Editor : EldeJoyosemito