Logo Network
Network

Kabar Baik, Pekerja Kontrak dan Outsourcing Bakal Terima THR

Suparjo Ramalan
.
Senin, 26 April 2021 | 14:46 WIB
Kabar Baik, Pekerja Kontrak dan Outsourcing Bakal Terima THR
Kementerian Ketenagakerjaan memastikan pekerja kontrak maupun alih daya (outsorcing) bakal menerima THR. (Foto: iNews.id).

JAKARTA, iNews.id – Kabar baik bagi para pekerja dengan status alih daya (outsourcing) dan kontrak. Kementerian Ketenagakerjaan memastikan mereka juga akan menerima tunjangan hari raya (THR) keagamaan.

Pembayaran THR Keagamaan tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.  Aturan tersebut, pada prinsipnya mewajibkan pengusaha untuk memberi THR Keagamaan secara penuh kepada pekerja atau buruhnya pada H-7 Lebaran.

"THR Keagamaan wajib diberikan dalam bentuk uang rupiah dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri, dikutip Senin, (26/4/2021). 

Putri menjelaskan, ada tiga jenis pekerja atau buruh yang berhak memperoleh THR Keagamaan. Pertama, pekerja atau buruh berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau  Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang memiliki masa kerja 1 bulan secara menerus atau lebih. 

Kedua, pekerja atau buruh berdasarkan PKWTT yang mengalami PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan. Ketiga, pekerja atau buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Menurut dia, THR wajib dibayar penuh dan tepat waktu. Dalam pembayaran THR tidak ada perbedaan status kerja. Para pekerja outsourcing maupun pekerja kontrak, asalkan telah bekerja selama 1 bulan atau lebih dan masih memiliki hubungan kerja pada saat hari keagamaan berlangsung, maka berhak mendapatkan THR juga. 

Ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR Keagamaan yaitu 1 bulan upah untuk pekerja atau buruh yang  mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih. Sedangkan pekerja atau buruh  yang masa kerjanya 1 bulan secara terus menerus sampai dengan kurang dari 12 bulan, berhak mendapat THR yang dihitung secara proporsional sesuai masa kerjanya.

Penghitungan upah sebulan yakni upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih atau upah pokok termasuk tunjangan tetap. Dalam hal upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tidak tetap maka perhitungan THR dihitung berdasarkan upah pokok.

Adapun pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah satu bulan dihitung melalui dua ketentuan. Yakni memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih (rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya) dan masa kerja kurang dari 12 bulan (rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja).
 

Editor : Zen Teguh

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.