get app
inews
Aa Read Next : Kabar Gembira THR Honorer di Kebumen Segera Cair, Bupati: Tahun Ini Ada Kenaikan

Segini Jumlah THR untuk ASN, TNI, Polri dan Pensiunan

Rabu, 29 Maret 2023 | 10:33 WIB
header img
Tunjangan Hari Raya atau THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri serta pensiunan . (Foto/Ilustrasi : SINDOnews)

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Tunjangan Hari Raya atau THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri serta pensiunan .

Adapun THR diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pagan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan untuk menggerakan ekonomi masyarakat.

“Nantinya THR aparatur negara pasti juga dibelanjakan untuk berbagai kebutuhan yang relevan dalam upaya menambah perputaran uang di masyarakat,” ujar Menpan RB Anas dalam Press Statement THR dan Gaji 13 secara virtual, Rabu (29/3/2023)

Sementara, bagi Instansi Pemerintah Daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan. Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, diberikan 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023, THR tahun 2023 pun akan diberikan kepada seluruh aparatur Negara dan pensiunan, yang antara lain terdiri dari ASN Pusat, Pejabat Negara, prajurit TNI, dan anggota Polri sekitar 1,8 juta orang, ASN Daerah sekitar 3,7 juta orang, Pensiunan dan penerima pensiun sekitar 2,9 juta orang.

Pencairan THR direncanakan dimulai H-10 dari Idul Fitri, yakni pada 4 April 2023. Kementerian/Lembaga (K/L) dapat mengajukan Surat Perintah Membayar ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai H-10 dan menyesuaikan penetapan cuti bersama oleh Pemerintah. THR dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut