get app
inews
Aa Text
Read Next : Pentingnya Pendidikan Seks dari Orangtua pada Anak Untuk Menghindari Pelecehan Seksual

Siulan Masuk dalam 16 Perbuatan Kekerasan Seksual, Kemenag Sebut dapat Dipidana

Kamis, 20 Oktober 2022 | 13:10 WIB
header img
Siulan dan tatapan bernuansa seksual masuk dalam kategori bentuk kekerasan seksual. (Foto : Kat Jayne dari Pexels).

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Siulan dan tatapan bernuansa seksual masuk dalam kategori bentuk kekerasan seksual. Hal ini tertuang dalam pasal 5 Peraturan Menteri Agama (PMA) No 73 tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Kementerian Agama.

Juru Bicara (Jubir) Kemenag Anna Hasbie mengatakan, siulan yang masuk dalam bentuk kekerasan seksual itu adalah yang bernuansa seksual dan membuat tidak nyaman. Siulan merupakan salah satu bentuk dari kekerasan seksual yang paling ringan.

"Walaupun bentuk paling ringan, ini adalah pintu masuk awalnya kekerasan seksual. Kalau kita terlalu menormalisasi hal-hal seperti itu dan ini merupakan bukti dari keseriusan Kemenag menangani kekerasan seksual," kata Anna, Kamis (20/10/2022).

Dengan dimasukkannya siulan dalam PMA pada satuan Pendidikan itu mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan ini Anna berharap masyarakat dapat sadar tindakan tersebut masuk ke dalam bentuk pelecehan. Dia pun meminta agar masyarakat meninggalkan kebiasaan itu.

"Sebaiknya kita mulai meninggalkan pemahaman seperti itu yang menormalisasi pelecehan siulan atau cat calling. Jadi menurut tanggapan saya semua bentuk-bentuk ini walaupun orang merasa ini terlalu keras itu adalah bukti bahwa kami serius menangani kekerasan seksual dalam satuan pendidikan yang ada di bawah Kemenag," ucapnya.

Bukan hanya itu, PMA juga mengatur soal rayuan serta lelucon yang bernada seksual. Hal ini juga menjadi bentuk kekerasan seksual.

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut