Ini adalah 16 tindakan yang masuk sebagai bentuk kekerasan seksual dan bisa dilaporkan ke polisi:
Pasal 5
(2) Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban;
b. Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban;
c. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu , mengancam, atau memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;
d. Menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman;
e. Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi;
f. Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja;
g. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban;
h. Melakukan percobaan perkosaan;
i. Melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin;
j. Mempraktikkan budaya yang bernuansa kekerasan seksual;
k. Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi;
l. Membiarkan terjadinya kekerasan seksual;
m. Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual;
n. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban;
o. Mengambil, merekam, mengunggah, mengedarkan foto, rekaman audio, dan/atau visual korban yang bernuansa seksual; dan/atau
p. Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian 16 tindakan yang masuk sebagai bentuk kekerasan seksual di Satuan Pendidikan Kementerian Agama. Semoga informasi ini bermanfaat.
Editor : Arbi Anugrah