Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Terkait Dugaan Kekerasan Seksual, Tim Pemeriksa telah Kirim Rekomendasi Sanksi ke Kemdiktisaintek
Advertisement . Scroll to see content

Siulan Masuk dalam 16 Perbuatan Kekerasan Seksual, Kemenag Sebut dapat Dipidana

Kamis, 20 Oktober 2022 | 13:10 WIB
  • author Widya Michella
Siulan Masuk dalam 16 Perbuatan Kekerasan Seksual, Kemenag Sebut dapat Dipidana
Siulan dan tatapan bernuansa seksual masuk dalam kategori bentuk kekerasan seksual. (Foto : Kat Jayne dari Pexels).

Ini adalah 16 tindakan yang masuk sebagai bentuk kekerasan seksual dan bisa dilaporkan ke polisi:

Pasal 5

(2) Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban;

b. Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban;

c. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu , mengancam, atau memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;

d. Menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman;

e. Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi;

f. Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja;

g. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban;

h. Melakukan percobaan perkosaan;

i. Melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin;

j. Mempraktikkan budaya yang bernuansa kekerasan seksual;

k. Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi;

l. Membiarkan terjadinya kekerasan seksual;

m. Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual;

n. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban;

o. Mengambil, merekam, mengunggah, mengedarkan foto, rekaman audio, dan/atau visual korban yang bernuansa seksual; dan/atau

p. Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian 16 tindakan yang masuk sebagai bentuk kekerasan seksual di Satuan Pendidikan Kementerian Agama. Semoga informasi ini bermanfaat.

 

Editor: Arbi Anugrah

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut