get app
inews
Aa Text
Read Next : Tajamkan Strategi, Paslon Sadewo-Lintarti Gelar Rapat Pemantapan Tim Pemenangan

Permohonan Ganti Jenis Kelamin dari Pria di Banyumas Ditolak MA, Kuasa Hukum: Icha Sempat Drop

Jum'at, 21 Oktober 2022 | 21:29 WIB
header img
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan ganti jenis kelamin Faqih Al Amien (29) warga Desa Jipang, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas menjadi seorang wanita. (Foto: Ist)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Kabar pemberitaan terkait ditolaknya permohonan ganti jenis kelamin Assyifa Icha Khairunnisa ( 29) yang memiliki nama asli Faqih Al Amin oleh Mahkamah Agung (MA) sempat membuatnya frustasi. Hal itu diamini oleh kuasa hukum Icha.

"Pemberitahuan (dari MA) belum sampai ke saya, cuma saya sudah baca beritanya itu. Icha langsung mau pingsan pas ngasih tahu tadi, dia sudah tahu dan saya dikirim linknya, barusan telpon nangis-nangis," kata kuasa hukum Icha, Djoko Susanto saat dihubungi iNewsPurwokerto.id Jumat (21/10/2022).

Diakui Djoko, pihaknya langsung berupaya semaksimal mungkin menenangkan Icha. Djoko juga terus memberikan motivasi dan semangat untuk terus melangkah melalui jalur Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

"Sampai mau ada upaya bunuh diri, saya bilang jangan, itu (dia) sudah frustasi. Makanya saya motivasi agar jangan patah semangat karena kita masih ada upaya PK. Sempet bilang ke saya sudah tidak ada harapan, sudah patah semangat untuk hidup, Saya jadi berpikir, ini kasus kemanusiaan kok seperti ini," jelasnya.

Djoko mengatakan jika telah menjelaskan pada kliennya tersebut untuk melakukan berbagai upaya seperti mencari alat bukti baru yang menguatkannya perubahan fisik Icha yang telah berubah fisiknya menjadi seorang perempuan. Namun jika upaya PK masih juga ditolak MA, pihaknya akan menuntut dokter yang melakukan operasi pada Icha.

"Saya sudah jelaskan, satu satunya jalan upaya PK, nanti kalau sampai PK di tolak, kita akan tuntut balik ke dokternya. Ini sudah di operasi gini dikembalikan lagi tidak bisa. Kalau PK haris ada bukti baru," ungkapnya.

Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan ganti jenis kelamin Assyifa Icha Khairunnisa ( 29) Warga Desa Jipang, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas yang memiliki nama asli Faqih Al Amin sesuai tertera di KTP dan berjenis kelamin laki-laki. Keputusan perkara yang diputuskan pada 17 Oktober 2022 itu tertera di website MA dengan nomor 3479 K/PDT/2022.

Kuasa hukum Icha, Djoko Susanto saat dihubungi iNewsPurwokerto.id mengaku sudah membaca berita yang beredar terkait ditolaknya permohonan ganti jenis kelamin kliennya itu. Pihaknya akan melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA tersebut.

"Kita akan melakukan peninjauan kembali, peninjauan kembali itu bertujuan agar hakim tahu bahwa secara fisik sudah dilakukan operasi atas petunjuk dokter atau atas saran dari dokter. Intinya upaya hukum yang kita tempuh hanya PK ke Mahkamah Agung," kata Djoko.

 

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut