Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ratusan Warga Grujugan Banyumas Terima Bantuan Beras 30 Kilogram dari Bulog
Advertisement . Scroll to see content

MA Tolak Permohonan Ganti Jenis Kelamin Pria di Banyumas, Kuasa Hukum Icha Ajukan PK

Jum'at, 21 Oktober 2022 | 20:58 WIB
  • author Arbi Anugrah
MA Tolak Permohonan Ganti Jenis Kelamin Pria di Banyumas, Kuasa Hukum Icha Ajukan PK
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan ganti jenis kelamin Faqih Al Amien (29) warga Kabupaten Banyumas menjadi seorang wanita. (Foto: Ist)

PURWOKERTO, INewsPurwokerto.id - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan ganti jenis kelamin Assyifa Icha Khairunnisa ( 29) Warga Desa Jipang, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas yang memiliki nama asli Faqih Al Amin sesuai tertera di KTP dan berjenis kelamin laki-laki. Keputusan perkara yang diputuskan pada 17 Oktober 2022 itu tertera di website MA dengan nomor 3479 K/PDT/2022.

Kuasa hukum Icha, Djoko Susanto saat dihubungi iNewsPurwokerto.id mengaku sudah membaca berita yang beredar terkait ditolaknya permohonan ganti jenis kelamin kliennya itu. Pihaknya akan melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA tersebut.

"Kita akan melakukan peninjauan kembali, peninjauan kembali itu bertujuan agar hakim tahu bahwa secara fisik sudah dilakukan operasi atas petunjuk dokter atau atas saran dari dokter. Intinya upaya hukum yang kita tempuh hanya PK ke Mahkamah Agung," kata Djoko, Jumat (21/10/2022).

Djoko mengatakan jika pihaknya akan melakukan berbagai upaya seperti mencari alat bukti baru yang menguatkannya perubahan fisik Icha yang telah berubah fisiknya menjadi seorang perempuan.

"Nanti kita juga cari bukti baru, bisa dalam bentuk audio visual, gambar atau foto tentang fisiknya yang sudah berubah dalam bentuk perempuan," ujarnya.

Jika upaya PK sampai ditolak oleh MA, pihaknya akan meminta pertanggungjawaban pada dokter di RS dokter Soetomo Surabaya yang telah melakukan operasi pergantian kelamin pada Icha.

"Kalau nanti sampai di tolak lagi berarti dokternya yang salah, kita minta pertanggungjawaban ke dokter itu yang melakukan operasi, kenapa dokter itu tidak bisa menganalisa secara klinis maupun fisik," jelasnya.

Editor: Arbi Anugrah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut