JAKARTA,iNews.id - Pinjaman online ilegal sebanyak 103 entitas yang beredar melalui aplikasi di gawai (handphone) dan di website ditutup Satgas Waspada Investasi (SWI).
“Mendukung upaya proses penegakan hukum yang dilakukan kepolisian, kami terus melakukan pencegahan melalui patroli siber dan menutup entitas pinjol ilegal yang kembali kami temukan,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam di Jakarta, Jumat (3/12/2021).
Menurut Tongam, pemberantasan pinjol ilegal memerlukan kerja sama dari seluruh pihak, terutama masyarakat agar jangan mengakses pinjol ilegal yang bisa merugikan. "Masyarakat yang membutuhkan dana untuk keperluan produktif diminta meminjam pada fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK," tandasnya.
SWI terus berupaya memberantas kegiatan pinjol ilegal dengan meningkatkan literasi masyarakat dengan menyebarkan konten-konten edukasi terhadap bahaya pinjol ilegal. Saat ini, beberapa media ruang di wilayah DKI Jakarta telah menayangkan iklan layanan masyarakat mengenai waspada pinjol ilegal.
Sejak tahun 2018 hingga November 2021 ini, Satgas sudah menutup sebanyak 3.734 pinjol ilegal. SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar masyarakat tidak ada yang mengakses.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta