PURBALINGGA, iNewsPurwokerto.id - Panitia Pelaksana (Panlak) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) harus mentaati aturan yang ada. Termasuk di dalamnya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga harus mengikuti peraturan.
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi mengingatkan kepada penyelenggara Panlak Pilkades untuk mentaati aturan yang ada.
“Penyelenggara dalam hal ini adalah BPD dan Panlak harus berpegang pada aturan yang berlaku salah satunya adalah Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 63 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa,”tegas Bupati saat menyampaikan sambutan pada acara deklarasi dan komitmen damai Pilkades, Kamis (27/10/2022) di Pendopo Dipokusumo Purbalingga.
Menurutnya, Penyelenggara dan Panlak jangan sampai membuat sendiri tentang Pilkades sehingga tidak menimbulkan masalah pada pelaksanaan.
“Perbup itu dibuat dengan memperhatikan aturan yang di atas yaitu Perda, PP dan Undang-Undang. Jangan membikin aturan sendiri yang menimbulkan masalah,” katanya.
Editor : EldeJoyosemito