get app
inews
Aa Text
Read Next : Tajamkan Strategi, Paslon Sadewo-Lintarti Gelar Rapat Pemantapan Tim Pemenangan

Mau Buka Usaha Pertashop? Masih Banyak Kesempatan, Ini Syaratnya

Selasa, 27 April 2021 | 18:02 WIB
header img
Pertashop yang dibangun bersama ponpes di Cilacap dan diresmikan Menteri BUMN Erick Thohir beberapa waktu lalu. (Foto: Elde Joyosemito)

PURWOKERTO, iNews.id- Mau buka usaha pertashop? Ternyata tidak serumit yang dibayangkan. Pertamina memang terus menggenjot pembangunan pertashop, bahkan telah mengelorakan program One Village One Outlet (OVOO).

Untuk menjangkaunya, maka diperlukan kerja sama dengan semua pihak. Misalnya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan pengusaha lokal. Khusus di Jateng dan DIY, Pertamina Pemasaran Regional Jawa Bagian Tengah menargetkan 1.647 outlet yang tersebar dua provinsi tersebut. Sampai sekarang di Jateng dan DIY baru terbangun 207 pertashop.

Unit Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Pertamina Pemasaran Regional Jawa Bagian Tengah, Brasto Galih Nugroho menuturkan sebanyak 207 unit Pertashop telah terbangun dan beroperasi melayani kebutuhan bahan bakar di desa-desa di Jateng dan DIY. “Memang masih banyak desa yang belum terjangkau, maka kami menargetkan ada 1.647 pertashop sampai akhir 2021,”katanya pada Senin (26/4/2021).

Bagaimana agar BUMDes atau pengusaha dapat menjadi mitra Pertamina untuk membangun pertashop? Ini peluang investasi bagi para pengusaha untuk mengelola SPBU mini atau Pertashop, yang tentu nilai investasinya lebih rendah dari SPBU reguler dan bisnisnya sangat menjanjikan. Syarat utamanya adalah badan usaha seperti CV, PT, Koperasi, Usaha Dagang (UD), maupun BUMDes.

Menurutnya, modal menyesuaikan jenis pertashop yang akan didirikan. Untuk jenis gold, modalnya Rp250 juta, sedangkan jenis platinum Rp400 juta serta diamond Rp500 juta. Perbedaannya terletak pada kapasitas BBM. Kalau gold, kapasitasnya 400 liter per hari, kemudian platinum 1.000 liter setiap hari dan diamond 3.000 liter per hari. Berminat? Untuk persyaratan dan penjelasan lebih lengkap dapat dilihat pada tautan ptm.id/MitraPertashop.

 

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut